Fatwa MUI, Lakukah?
Repost dari pustakamawar.wordprees.com
“Karenanya ijtima ini penting karena kita masih berkeyakinan bahwa Fatwa MUI hingga kini masih tetap ditunggu masyarakat,” sambutan Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin pada acara kumpul para ulama dan pakar di Padang kemarin.Klaim yang disampaikan oleh Pak Din Syamsuddin bahwa rakyat menunggu hasil produk fatwa MUI mereka klaim yang perlu diukur dan dikaji. Justru saya mempertanyakan, masihkah laku fatwa yang dihasilkan oleh MUI? Lhooo, kenapa bertanya demikian? Yaaa, karena ada beberapa alasan sebagai berikut:
- MUI sebagai lembaga yang tidak memiliki akar ke masyarakat. Tidak ada ikatan dengan masyarakat tertentu. Sama sekali tak ada keterikatannya.
- MUI hanyalah lembaga formalitas yang dibentuk oleh pemerintah. Fakta di lapangan MUI tidak punya program untuk masyarakat. Tetapi justru hampir 80 % MUI itu pelayanan dan melayani penguasa, birokrasi.
- Keterikatan masyarakat selama ini bukan pada MUI, tetapi pada kyai, ulama’ yang membimbing mereka. Dan sebagian masyarakat mengikatkan diri pada organisasi dan thoriqoh-thoriqoh serta pesantren atau majlis taklim
- Para pimpinan MUI belum tentu orang yang memiliki kemampuan dan kredibilitas keulama’an yang memiliki kalayakkan ilmu untuk berfatwa. Faktor individu para pemimpin MUI menjadikan hasil fatwa MUI tidak laku di masyarakat.
- Masyarakat secara umum tidak terikat dengan hukum syariat. Bagaimana mungkin rakyat menunggu fatwa MUI?
- Fatwa yang tidak dibarengi diproduk hukum. Yang saya maksud tak ada sanksi.
Walau demikian, kita masih tetap menghormati mereka yang akan memproduksi fatwa. Soal nanti hasilnya dipakai atau tidak. Laku atau tidak yaaa, terserah masing-masing individu masyarakat. Lakukah fatwa MUI? Mari kita uji di lapangan.
Di bawah ini adalah tanggapan setelah ada ftwa MUI:
Wakil Ketua DPRD Abdul Kadir Karding menilai fatwa haram merokok bisa menurunkan kredibilitas, dan eksistensi MUI. Meski fatwa tersebut ditujukan pada kelompok tertentu. “Saya yakin fatwa MUI tidak akan dilaksanakan oleh masyarakat, dan itu akan menurunkan kredibiltas, serta eksistensi MUI sendiri,” katanya kemarin.
Menurut wakil rakyat asal PKB ini, hukum makruh untuk merokok, menurutnya, sudah tepat dan tidak perlu dipermasalahkan lagi. Apalagi, industri rokok juga menjadi gantungan hidup sejumlah masyarakat di Jateng. Ia menilai fatwa MUI seharusnya didasarkan pada unsur kepentingan masyarakat luas, bukan sekadar pesanan internasional atau kepentingan kelompok tertentu.
“Kita harus mengingat bahwa banyak masyarakat yang bergantung pada rokok, seperti Kudus, Temanggung, Kendal, dan beberapa daerah lainnya.” (Radar Semarang, Selasa 27 Januari 200
Pak Hasyim Muzadi menyampaiakan pandangannya, silahkan saja MUI mengeluarkan fatwa ini. Namun dia khawatir fatwa itu tak bisa berjalan efektif terutama untuk larangan bagi anak-anak dan remaja mengingat fatwa tersebut tak memberikan batasan usia yang tegas. ”Silahkan MUI begitu, tapi NU tetap makruh,” pungkasnya. – djo/ah
(republika online)/pustakamawar.wordpress.com
